![]() |
Foto : Pemerintah Kota Bekasi menerima kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. |
BEKASI, rodajurnalis.com – Pemerintah Kota Bekasi menerima kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin, (21/4 /2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1, dan dihadiri oleh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam mendukung proses pemeriksaan BPK. Ia menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyambut baik kehadiran Kepala BPK beserta tim. Pemkot Bekasi siap kooperatif dan responsif dalam mendukung proses pemeriksaan ini. Ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Tri dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Abdul Harris Bobihoe, menyoroti pentingnya sinergi dan ketelitian antarperangkat daerah selama proses pemeriksaan yang diperkirakan berlangsung selama 21 hari ke depan.
“Kepada seluruh OPD, kami minta agar memberikan perhatian penuh, menjaga koordinasi yang intensif, dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan tersedia dengan baik,” ucap Harris.
Ia juga berharap Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD 2024. “Capaian ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan mengacu pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” jelas Eydu.
Ia juga menekankan bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah strategis yang memiliki peran penting dalam kawasan Jabodetabek, serta mengelola anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, pemeriksaan juga akan mencakup evaluasi atas tindak lanjut temuan pemeriksaan sebelumnya.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar, dengan dukungan penuh dari jajaran Pemkot Bekasi dalam penyediaan data dan dokumen. Kolaborasi yang baik akan sangat membantu kami dalam menunaikan amanat konstitusi,” tutup Eydu.***
_____________________________________________________
(Iw/An)