• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati Musi Rawas

    Redaksi
    Jumat, 16 Mei 2025, 17:45 WIB Last Updated 2025-05-16T10:46:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam.

    PALEMBANG, rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Jumat, 16 Mei 2025.


    Kelima tersangka tersebut yakni RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011; dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.


    “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


    Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.


    Selanjutnya, penanganan perkara ini akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan sawit yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.***(red)


    Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini