Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPKN Desak Tindakan Tegas Pemerintah atas Temuan 212 Merek Beras Oplosan

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T00:22:43Z
Gambar: (doc.imo indonesia) Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, saat melakukan investigasi di salah satu toko.

JAKARTA, rodajurnalis.com – Temuan 212 merek beras yang tidak sesuai label dan standar mutu oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri memicu kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran beras oplosan di pasaran.


Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mandiri dan menemukan dua bentuk kecurangan utama, yaitu pengurangan takaran dan manipulasi mutu beras.


"Banyak kemasan beras 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Selain itu, banyak beras kualitas biasa diklaim sebagai beras premium," ujar Mufti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Selasa (15/7/2025).


Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga berdampak pada kesehatan serta menyebabkan gejolak harga pangan di pasaran.


"Ini bentuk penipuan terang-terangan oleh mafia beras. Anehnya, di saat pemerintah mendorong program makan bergizi gratis, isu beras oplosan justru luput dari perhatian serius," tegas Mufti.


Dua Ciri Umum Beras Oplosan


BPKN mengidentifikasi dua ciri umum beras oplosan yang perlu diwaspadai konsumen:


1. Beras campuran – Beras dari dua atau lebih varietas dicampur tanpa mencantumkan informasi pada label kemasan. Praktik ini dilakukan untuk menekan biaya produksi dan termasuk pelanggaran etik serta hukum.


2. Beras rusak yang dikilapkan – Beras yang sudah tidak layak konsumsi karena jamur atau kelembapan tinggi diproses ulang dengan bahan kimia seperti pemutih atau pewangi sintetis agar terlihat baru. Zat tambahan ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari penurunan daya tahan tubuh hingga kerusakan hati dan ginjal.


"Zat kimia berbahaya dalam beras oplosan bisa mengakibatkan dampak jangka panjang yang sangat merugikan konsumen," ujar Mufti.


Tanggung Jawab Pemerintah dan Langkah Hukum


Mufti menekankan bahwa pengawasan langsung terhadap mutu dan distribusi beras merupakan kewajiban pemerintah. Ia mengkritik banyaknya lembaga yang berwenang di sektor pangan, namun justru saling lempar tanggung jawab.


“Pemerintah tidak boleh saling menyalahkan. Ini saatnya hadir untuk melindungi konsumen,” ujarnya.


BPKN juga mendorong agar masyarakat lebih cermat dalam memilih produk beras. Konsumen disarankan mengenali ciri beras oplosan, memeriksa label kemasan, serta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran.


"Konsumen berhak melakukan pengembalian produk, pengaduan langsung, bahkan class action terhadap perusahaan nakal," ucap Mufti.


BPKN menyatakan siap mengawal setiap aduan, baik yang ditujukan kepada produsen, distributor, maupun pengecer. Ia juga meminta seluruh ritel modern membuka ruang pengaduan dan menyediakan fasilitas uji timbangan dan kualitas di tempat.


“Langkah class action harus didorong oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di seluruh Indonesia. Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi juga wajib diterapkan untuk memberi efek jera,” pungkas Mufti.***(IMO)

×
Berita Terbaru Update