![]() |
Gambar: Doc. Kejati Sumsel, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB.
Proyek tersebut berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada tahun 2016–2018.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menggeledah tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka, yakni:
1. Rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang;
2. Rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang;
3. Rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih, sejumlah dokumen, data, dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek Pasar Cinde.
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***(red)