PALEMBANG, rodajurnalis.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara obstruction of justice terkait kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka tersebut yakni MO selaku penasihat hukum dan MH yang menjabat sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Musi Banyuasin.
Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.
![]() |
Gambar:(doc. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) Dua tersangka yakni MO dan MH. Saat akan di bawa ke Kejaksaan. |
Setelah penyerahan dilakukan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.***(red)