CIBINONG, rodajurnalis.com – Lapas Cibinong menjalin kerja sama dengan empat lembaga bantuan hukum untuk memperkuat akses keadilan bagi warga binaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Lounge Lapangan Tenis Lapas Cibinong pada Senin (21/7/2025).
Empat lembaga yang terlibat dalam kerja sama ini yakni LBH Hade Indonesia Raya, Pusbakum Advokat Indonesia Cibinong, Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, dan Perkumpulan LBH Masyarakat Cibinong Bogor.
Dalam MoU tersebut, para pihak sepakat untuk menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum secara berkala dan gratis bagi warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan keadilan dan pemulihan. “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan dapat semakin terbuka dan merata,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Posbakum Hade Indonesia Raya Cibinong, Saripin, SH, LLM, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kerja sama ini adalah upaya konkret kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga binaan yang tidak mampu, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Lapas Cibinong berharap layanan bantuan hukum bisa menjangkau seluruh warga binaan yang membutuhkan, sekaligus menjadi langkah maju dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.***(Sastra)