-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua dan Bendahara Forum Kades di Lahat Ditahan Usai OTT, Diduga Sunat Dana Desa Rp 65 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T01:07:15Z
Gambar: (Doc. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

PALEMBANG, rodajurnalis.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025.


Kedua tersangka berinisial N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara forum tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta sekitar 20 orang saksi telah dilakukan dalam tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025.

Modus dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa


Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dari masing-masing kepala desa di wilayah tersebut, dengan dalih untuk kegiatan forum seperti silaturahmi dan kegiatan sosial bersama instansi pemerintah. Namun, dana yang dikumpulkan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara.


“Untuk tahap awal, para kepala desa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum,” ungkap perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.


Dari total pengumpulan dana, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 65 juta. Namun, Kejati menegaskan bahwa nilai kerugian bukan satu-satunya pertimbangan penindakan.


“Yang lebih penting, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Bisa Terjerat Banyak Pasal Korupsi


Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya:


Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair),


atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair),


atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,


atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.


Penelusuran Aliran Dana dan Upaya Pencegahan


Penyidik Kejati Sumsel juga menduga bahwa praktik ini tidak hanya berlangsung pada tahun 2025, tetapi telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, jaksa masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada aparat penegak hukum.


Sebagai langkah preventif, Kejaksaan juga akan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa melalui bidang Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) agar pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan antikorupsi.***

×
Berita Terbaru Update