![]() |
| Foto : Penggeledahan Rumah Tersangka dan Kantor Jamkrindo Palembang oleh Kejati Sumsel. |
RODAJURNALIS.com, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022. Rabu, 25/2/2026
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Februari 2026.
![]() |
| Foto : Dokumen Disita, Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT KMM |
Tim penyidik menyasar dua lokasi, yakni:
1. Rumah tersangka DJ, Direktur Utama PT KMM, di Komp. Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
2. Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***
_____________________________________________________
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel



