![]() |
Foto : Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. |
KOTA BEKASI || rodajurnalis.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menilai gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Heri Koswara-Sholihin, dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bersifat formalitas.
Gugatan tersebut meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, dengan tuduhan politik uang (money politic) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
“Menurut saya, gugatan paslon 01 ini hanya formalitas. Dalil-dalil yang mereka ajukan seharusnya langsung ditolak oleh MK. Sebab, soal selisih suara di PHPU, sudah jelas tidak memenuhi syarat hukum formal karena melewati ambang batas 0,5 persen. Kami menang dengan selisih 0,7 persen,” ujar Nicodemus, Jumat (10/1/2025).
Dalil TSM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Nicodemus menambahkan bahwa dalil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) juga tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa laporan TSM harus didasarkan pada hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilaporkan dalam waktu yang sesuai.
“TSM itu harus ada laporan resmi ke Bawaslu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kenapa tidak dilaporkan seminggu sebelum pemilu? Kenapa baru diajukan saat pembukaan gugatan di MK? Ini jelas menyalahi prosedural,” tegasnya.
Menurut Nicodemus, gugatan yang diajukan Paslon 01 tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum formal maupun materiil. Dengan demikian, ia optimistis MK akan menolak gugatan tersebut.
Kemenangan Tri Adhianto Tetap Sah
Nicodemus juga menekankan bahwa kemenangan pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dalam Pilkada Kota Bekasi sudah sesuai dengan mekanisme pemilu yang berlaku.
“Kemenangan kami sah secara hukum dan telah melalui proses yang transparan. Kami yakin MK akan memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, sidang perkara PHPU Pilkada Kota Bekasi masih berlangsung di MK, dan putusan akhir diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***(Iwan)