![]() |
| Foto : Halaman Sekolah SMAN 2 yang beralamat di Jl. Tangkuban Perahu No.1 Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. |
RODAJURNALIS.com, BEKASI — Kasus dugaan perundungan di SMAN 2 Kota Bekasi mencuat ke publik setelah seorang siswi berinisial EQ dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kuasa hukum korban, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebut dugaan perundungan telah berlangsung sejak EQ duduk di kelas X. Tindakan yang dialami kliennya disebut berulang, baik secara verbal maupun nonverbal, tanpa penanganan memadai dari pihak sekolah.
Puncak insiden terjadi pada Februari 2026 di kantin sekolah. Saat itu, EQ diduga mendapat perlakuan verbal tidak pantas dari kakak kelasnya, AN.
Keributan berlanjut hingga terjadi dugaan tindak kekerasan fisik. EQ yang terdesak kemudian melakukan perlawanan, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.
Menurut Fauzi, korban sebelumnya telah mengadu ke guru BK, wali kelas, dan bagian kesiswaan, namun tidak ada tindak lanjut.
Ia juga menyoroti sikap sekolah yang dinilai tidak optimal dalam mediasi, bahkan sempat meminta korban menandatangani surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf dengan janji laporan akan dicabut. Namun, setelah itu tetap muncul surat pemanggilan dari penyidik.
Dalam proses yang disebut sebagai upaya damai, Fauzi mengungkap adanya permintaan kompensasi hingga Rp200 juta. Ia juga menyebut informasi yang beredar bahwa pihak pelapor memiliki hubungan dengan anggota DPRD Kota Bekasi, meski hal tersebut masih perlu klarifikasi.
Kondisi EQ kini dilaporkan memburuk dengan depresi berat, trauma mendalam, serta gangguan fisik. Korban sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dengan gejala demam, penurunan trombosit, dan muntah-muntah.
Kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan fisik yang dialami kliennya, sekaligus memperjuangkan pemulihan psikologis korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, pelapor, maupun dinas terkait.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan mengenai urgensi penanganan perundungan secara cepat, adil, dan transparan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.***(S. Raharjo)


