-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Palembang Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Kredit

Senin, 09 Maret 2026 | 21:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T14:57:44Z
Foto : Enam Tersangka saat akan di serahkan Berikut Barang Bukti Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah. 

RODAJURNALIS.com, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Senin, 9/3/2026


Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:  

- WS, Direktur PT. BSS (2016–sekarang) sekaligus Direktur PT. SAL (2011–sekarang).  

- MS, Komisaris PT. BSS (2016–2022).  

- DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).  

- ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).  

- ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).  

- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).  


Dalam proses penyerahan, masing-masing tersangka diperiksa dengan didampingi kuasa hukum, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair, mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan yang sama.  


Keenam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.


Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.***(red)


_____________________________________________________

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel

×
Berita Terbaru Update