-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Partai di Bekasi Berinisial (S) Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Sorotan Masyarakat Menguat

Selasa, 19 November 2024 | 17:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T02:02:29Z


Bekasi || rodajurnalis.com – Persaingan Pilkada Bekasi 2024 kembali diwarnai isu panas. Seorang wanita berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang Ketua Partai sekaligus kandidat dalam Pilkada Bekasi. Laporan ini didaftarkan secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.


Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., M.Kn., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 dan telah membayangi kehidupan korban sejak saat itu. Menurut Ridwan, IL sempat berganti kuasa hukum beberapa kali, namun keadilan tak kunjung didapatkan. Dengan penuh keputusasaan, korban akhirnya mempercayakan kasusnya kepada tim hukum baru.


"Kami segera melakukan langkah awal dengan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan korban mengalami depresi berat dan trauma yang mendalam," ujar Ridwan dalam konferensi pers di Maxeone Hotel, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11/2024).


Kronologi Dugaan Kekerasan

Peristiwa bermula saat pelaku berinisial S, meminta korban menyewa kamar hotel di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, dengan alasan kebutuhan partai.


Setelah kamar disiapkan, pelaku mendatangi korban dan situasi berubah menjadi tidak kondusif. Pelaku diduga mendekati korban dengan niat tidak senonoh. Meski IL berusaha melawan, ancaman kekerasan fisik membuatnya tak berdaya.

Trauma mendalam yang dialami korban memengaruhi kepercayaan dirinya hingga mendorongnya mempertimbangkan mundur dari partai. Namun, pelaku disebut-sebut berupaya membujuk korban dengan janji-janji kosong.


Langkah Hukum

Laporan yang diajukan tim hukum korban mencakup pelanggaran dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B, 6C, serta Pasal 15 huruf C.


Pasal-pasal ini mengatur hukuman lebih berat jika kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara atasan dan bawahan.


Tim hukum korban yang terdiri dari Dr. (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC; Antoni, S.H.; Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., M.Kn., M.Si.; dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana murni.


“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik, meskipun melibatkan tokoh yang sedang bertarung dalam Pilkada Bekasi,” ujar Andry.


Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas. Dugaan keterlibatan figur publik dalam kasus kekerasan seksual memunculkan pertanyaan besar tentang moralitas di balik layar politik. Bagi korban, laporan ini bukan hanya perjuangan hukum, tetapi juga upaya meruntuhkan relasi kuasa yang kerap menindas pihak yang lebih lemah.


"Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa hukum harus berpihak kepada mereka yang dirugikan, tanpa memandang posisi atau jabatan," tegas Ridwan.


Masyarakat Kota Bekasi kini menantikan penanganan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Perjuangan korban menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap dunia politik, ada cerita-cerita kelam yang membutuhkan keberpihakan hukum.***(Iwan)

×
Berita Terbaru Update