“Pemalsuan pupuk ini adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Kami meminta Kementan, kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mentolerir praktik ini,” ujar Alfath Nurfauzan, Koordinator BEM Se-Tanah Air, Kamis (26/12/2024).
Tuntutan Hukuman Berat bagi Pelaku
Alfath menegaskan bahwa 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi pupuk palsu harus diberikan hukuman berat sebagai efek jera. “Perusahaan-perusahaan ini, yang terbukti mendistribusikan pupuk palsu, wajib dijatuhi hukuman pidana. Hal ini penting untuk melindungi petani dari kerugian lebih lanjut dan menjaga kualitas produk pertanian nasional,” tegasnya.
BEM Se-Tanah Air juga mendukung penuh langkah pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk di pasar. Mereka mendesak agar sistem monitoring lebih diperketat guna memastikan pupuk yang beredar memenuhi standar kualitas dan bebas dari pemalsuan.
Imbauan untuk Petani dan Masyarakat
Petani diimbau untuk lebih waspada dalam memastikan keaslian pupuk yang mereka gunakan. Alfath mengingatkan agar petani memeriksa merek, label, dan izin edar pupuk sebelum menggunakannya. Jika ditemukan indikasi pupuk palsu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Pertanian adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan pupuk berkualitas yang dapat mendukung produktivitas dan kesejahteraan mereka,” tambah Alfath.
Dukung Program Swasembada Pangan
BEM Se-Tanah Air juga menyatakan komitmennya untuk mengawal visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurut Alfath, langkah pemberantasan pupuk palsu merupakan bagian penting dalam memastikan terciptanya sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimis peredaran pupuk palsu dapat diberantas dan petani dapat kembali fokus untuk meningkatkan produktivitas,” tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Maraknya peredaran pupuk palsu telah menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, mengingat dampaknya yang merugikan ekonomi petani serta produktivitas sektor pertanian.
Langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini, sekaligus menciptakan ekosistem pertanian yang lebih sehat dan berdaya saing.***(red)
__________________________________________________
Sumber : J. Mitra Kementerian