-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp 670 Miliar di Jawa Barat

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-13T10:49:28Z

BANDUNG || rodajurnalis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation. Operasi ini mengamankan barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika.


Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/12/2024), Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.


“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah ini, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk memastikan komitmen tersebut terlaksana,” ungkap Irjen Pol Asep.


Detail Operasi

Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, termasuk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.


Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka:

  • SR, yang berperan sebagai penghubung jaringan, ditangkap di wilayah Cibinong.
  • SV, yang bertugas meracik bahan baku narkoba, juga diamankan di Cibinong.
  • IV, yang berperan sebagai pengemas barang, ditangkap di Bojongsoang, di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium gelap (clandestine lab).

Pihak kepolisian masih memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.


Barang Bukti

Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa.
  • 7.333 sachet Happy Water.
  • Bahan kimia berbahaya untuk produksi narkoba.
  • Mesin produksi, seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portabel.
  • Uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Menurut Irjen Pol Asep, nilai total barang bukti mencapai Rp 670 miliar.


Tindakan Hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.


“Langkah ini adalah bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami akan terus berperang melawan narkoba secara tegas dan tuntas,” tegas Irjen Pol Asep.


Partisipasi Masyarakat

Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengajak masyarakat melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan tugas kami,” ujarnya menutup konferensi pers.


Operasi ini menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba, sekaligus memperkuat komitmen menjaga masa depan generasi muda Indonesia.***(red) 

×
Berita Terbaru Update