![]() |
Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. |
PALEMBANG || rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aset berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, ini diduga dijual dengan prosedur yang melanggar ketentuan hukum.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam keterangan persnya pada Selasa (22/1/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,76 miliar sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Tiga Tersangka dan Peran Mereka
Ketiga tersangka yang ditetapkan, beserta peran mereka, adalah:
1. USG – Selaku penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
2. HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
3. YHR – Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Modus Operandi
Menurut Kejati Sumsel, kasus ini melibatkan manipulasi data terhadap objek tanah dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Prosedur penerbitan sertifikat tanah juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga memungkinkan penjualan aset secara ilegal.
Aset Disita dan Dititipkan
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanah seluas 3.646 meter persegi tersebut telah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024. Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik.
Dasar Hukum
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Tim penyidik telah memeriksa 77 saksi dalam kasus ini dan terus mendalami bukti-bukti lain untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kejati Sumsel berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan aset negara kembali dikelola dengan baik.***(red)
__________________________________________________
Sumber :Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan