![]() |
Foto : Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers menegaskan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia. |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya keluhan dari petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Bone terkait penyelewengan harga dan distribusi pupuk.
Mentan Amran merespons laporan petani NTB yang mengeluhkan harga pupuk subsidi mencapai Rp300 ribu per kuintal, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keluhan serupa juga datang dari petani di Bone terkait proses distribusi pupuk yang tidak sesuai aturan.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET, sudah pasti kami tindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, lalu evaluasi. Kalau terbukti, izinnya bisa langsung dicabut,” ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan petani. Amran menyebutkan bahwa petani merupakan ujung tombak ketahanan pangan Indonesia yang harus dilindungi dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.
“Petani adalah prioritas kami. Masa mereka dizalimi dengan kenaikan harga pupuk di luar aturan? Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Sebagai contoh tindakan nyata, Mentan Amran mengungkapkan bahwa pada November 2024, Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Langkah serupa, lanjut Amran, akan terus dilakukan demi memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan.
Pemerintah juga telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mengatasi permasalahan pupuk. Salah satunya adalah penambahan kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem distribusi pupuk disederhanakan dengan alur langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kemudahan juga diberikan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK untuk menebus pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mendongkrak produktivitas pangan nasional.
“Semua langkah ini diambil demi mewujudkan ketahanan pangan nasional dan memastikan petani Indonesia dapat bekerja tanpa hambatan,” tutup Mentan Amran.
Persoalan pupuk menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan melindungi petani dari praktik curang yang merugikan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor ini.***(red)
__________________________________________________
#Kementan
#PupukBersubsidi
#Pertanian