MOROWALI || rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 17.15 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.
Terpidana Kasus Pencurian yang Buron Selama Dua Tahun
Andi Mulya Bakti bin Toni merupakan terpidana kasus pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi.
Mereka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
![]() |
Foto : (tangan di tutup kain) Andi Mulya Bakti, tersangka kasus pencurian |
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan ketiganya melalui putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.
Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah lebih dahulu dieksekusi pada Agustus 2022, sedangkan Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan menjadi buronan selama dua tahun.
Akan Dieksekusi di Lapas Muara Enim
Setelah berhasil ditangkap, hari, Jumat (14/2), Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan. Ia akan segera dieksekusi di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani sisa hukumannya.***(red)
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan