-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Sabtu, 08 Februari 2025 | 12:04 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-08T05:05:18Z
Foto : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi di Kabupaten Banyuasin pada Jumat (7/2/2025),

PALEMBANG || rodajurnalis.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi di Kabupaten Banyuasin pada Jumat (7/2/2025), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur.


Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).


Langkah ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 melalui mekanisme Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin.


"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan proyek tersebut, "ujar Vanny. 


Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel No. PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.


Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025.


Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," tambahnya.


Proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.***(red)


__________________________________________________

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

×
Berita Terbaru Update