![]() |
Foto : Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H |
Serang, rodajurnalis.com – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Laporan ini diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025.
FORMASAT menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang terlibat dalam praktik korupsi dengan PT WSM dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dugaan Kongkalikong dan Paksaan terhadap Kepala Desa
FORMASAT mengungkapkan bahwa proyek pengadaan ini berawal dari surat resmi DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023. Surat tersebut disebut mewajibkan seluruh desa menggunakan layanan PT WSM dengan biaya yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp 97 juta per desa.
“Para kepala desa dipaksa mengikuti ketentuan ini. Padahal, harga tersebut jauh di atas standar pembuatan website pada umumnya,” ungkap perwakilan FORMASAT, Tati.
Indikasi Gratifikasi dan Keamanan Data Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, FORMASAT juga menyebut adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga nama berinisial R, H, dan M, dengan M disebut sebagai Direktur PT WSM. Selain dugaan gratifikasi, FORMASAT menyoroti masalah keamanan sistem.
"Perusahaan ini tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Bahkan, seluruh website desa terindikasi menggunakan IP Address yang sama, sehingga berisiko terhadap keamanan data," ujar Tati.
Selain itu, FORMASAT menyoroti kualitas website yang dinilai tidak memadai. Sejumlah fitur, termasuk layanan administrasi desa, disebut tidak berfungsi optimal. Anehnya, setelah kasus ini menjadi perhatian publik, PT WSM baru mulai melakukan perbaikan.
Desakan Audit dan Investigasi
FORMASAT menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat penyimpangan anggaran. FORMASAT menilai bahwa proyek ini dilakukan tanpa transparansi, sebab tidak pernah dibahas dalam Musrenbangdes maupun RKPDes.
“Kami meminta KPK segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Tati.
FORMASAT berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi menghindari praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Serang.***(Jmk)