-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Revisi UU TNI: Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme dan Supremasi Sipil"

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T05:19:17Z
Foto : Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.

Jakarta, rodajurnalis.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.


Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025), menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, perubahan regulasi ini juga akan mengakomodasi tantangan keamanan, baik dari ancaman militer maupun nonmiliter.


"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.


Penempatan Prajurit Aktif dan Netralitas TNI

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut akan diatur secara ketat agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.


"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, dengan tetap menjaga prinsip netralitas TNI," tegasnya.


Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.


"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.


Komitmen Menjaga Supremasi Sipil

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3), yang menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran militer dan otoritas sipil.


"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.


TNI juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah.


Dengan revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme serta kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, sambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.***(Jmk)

×
Berita Terbaru Update