![]() |
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap BA, tersangka kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit. |
Palembang, rodajurnalis.com – Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap BA, tersangka kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang.
Sebelumnya, tim penyidik telah mendeteksi pergerakan BA yang sedang menuju Palembang. Setelah memastikan keberadaannya di Hotel Alam Sutra, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan upaya paksa. Tersangka sempat diberikan pemahaman sebelum akhirnya bersedia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010-2016, ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM. Lahan tersebut meliputi kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Sebelum penangkapan, BA sempat berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau untuk menghindari pemanggilan penyidik. Ia telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain BA, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, yang diduga turut serta dalam proses ilegal penguasaan lahan tersebut.
Setelah ditangkap, BA langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, ia kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.***(red)
__________________________________________________
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan