-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diserahkan ke Kejari Palembang

Jumat, 07 Maret 2025 | 21:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T14:11:20Z
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan

PALEMBANG || rodajurnalis.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (7/3/2025).


Ketiga tersangka tersebut adalah USG, selaku penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016; serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.


Kasus ini terkait penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.


Modus Manipulasi Data dan Identitas Palsu


Berdasarkan informasi dari Kejati Sumsel, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan manipulasi data objek tanah serta pembuatan surat keterangan identitas palsu dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Tindakan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.


Pasal yang Disangkakan


Para tersangka dijerat dengan dakwaan sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan Tipikor


Setelah proses tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan setelah adanya penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang.***(red)


__________________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

×
Berita Terbaru Update