![]() |
Gambar: (dok. Kejati Sumsel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada Senin, 7 Juli 2025.
Tersangka berinisial H, yang merupakan mantan Wali Kota Palembang, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan hari ini menetapkan H sebagai tersangka," ujar perwakilan Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Tersangka H langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan sejak 7 hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
![]() |
Gambar: doc. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. |
Dijerat Pasal Berlapis
H dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidier: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tambahan: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modus: Diskon BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya
Dalam penyidikan, terungkap modus operandi berupa penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) oleh tersangka H yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut bukan lembaga kemanusiaan yang berhak mendapatkan diskon BPHTB. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.
Tak hanya itu, H juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal lokasi tersebut berstatus sebagai cagar budaya. Penyidik turut menemukan aliran dana yang diterima tersangka berdasarkan bukti elektronik.
![]() |
Gambar: doc. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tersaka dalam proses pemeriksaan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. |
74 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dan melakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi pada hari yang sama.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana serta melakukan pelacakan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara.***(red)