![]() |
| Gambar: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. |
BEKASI, rodajurnalis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun yang seluruhnya dibiayai APBD.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan seperti pengemudi ojek online, sopir angkutan, buruh harian, pedagang kecil, hingga pemulung.
“Mereka semua adalah pejuang kehidupan yang harus kita lindungi. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat jaminan sosial agar bisa bekerja lebih tenang,” ujar Tri di Bekasi, Rabu (3/9/2025).
Dengan pembiayaan premi dari pemerintah daerah, peserta akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga.
Tri menambahkan, selama ini Pemkot Bekasi juga telah menanggung iuran BPJS Kesehatan warga melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan adanya program baru ini, ia berharap perlindungan sosial bisa lebih menyeluruh.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Hampir semua warga Bekasi sudah tercakup BPJS Kesehatan melalui PBI. Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah langkah tambahan untuk memastikan pekerja rentan juga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud nyata keadilan sosial sekaligus upaya menciptakan kota yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi masyarakat kecil yang berkontribusi besar pada roda perekonomian.
Pemkot Bekasi akan menentukan penerima manfaat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal dengan nama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***
Pewarta: Iwan W
Editor : Antoni

.jpg)

