![]() |
| Gambar: Putri Ayudia Inara balita (8) tahun yang meninggal setelah menjalani perawatan kurang dari 24 jam di Rumah Sakit Ananda Babelan, Bekasi , |
BEKASI, rodajurnalis.com – Putri Ayudia Inara (8), warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia pada Sabtu (9/8/2025) setelah menjalani perawatan kurang dari 24 jam di Rumah Sakit Ananda, Babelan. Sejak kecil, Putri menderita gizi buruk dan tuberkulosis paru yang memicu komplikasi penyakit lain hingga melemahkan tubuhnya.
Duka keluarga semakin bertambah ketika rumah sakit menagih biaya perawatan sebesar Rp30 juta. Rijal Firdaus, ayah Putri yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan penghasilan setara UMR Jakarta dan menanggung enam anggota keluarga, hanya mampu membayar Rp10 juta hasil pinjaman dari rekan kerja. Akibatnya, jenazah Putri sempat tertahan karena kekurangan biaya.
Harapan keluarga untuk mendapat keringanan pupus setelah pihak media dan organisasi wartawan melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi. Kepala Cabang BPJS, Rudi, menyatakan biaya tidak bisa ditanggung lantaran kepesertaan BPJS Putri sudah tidak aktif akibat tunggakan iuran.
“Jika pasien tidak dapat menunjukkan kartu BPJS aktif hingga keluar dari rumah sakit, maka biaya tidak bisa ditanggung. Kami hanya berpedoman pada aturan yang ada,” kata Ade, petugas BPJS bagian rumah sakit, melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/9/2025).
Pernyataan tersebut memicu kritik. Menurut regulasi, peserta BPJS Mandiri yang tidak mampu melanjutkan iuran dapat dialihkan ke program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai negara. Namun dalam kasus Putri, mekanisme itu tidak berjalan.
“BPJS seolah abai pada fungsi sosialnya. Kalau rakyat miskin yang sakit lalu ditolak karena persoalan administrasi, lalu di mana letak kehadiran negara?” ujar Rukmana, Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia, pada Jumat (12/9/2025).
Kasus ini menyoroti lemahnya sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Aturan kaku BPJS justru menjerat masyarakat kecil dalam utang medis, bahkan setelah kehilangan anggota keluarga.
Hingga kini, keluarga Rijal masih menanggung sisa tagihan Rp20 juta. Pihak rumah sakit juga mengancam akan melibatkan penagih pihak ketiga apabila pembayaran tidak segera dilunasi.***(FPWI)




