![]() |
| Foto : Ke 7 tersangka saat di giring oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. |
RODAJURNALIS.com, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim pada Jum'at, (21/11/2025). Kasus ini terjadi pada periode 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hingga kini, sebanyak 134 saksi telah diperiksa.
Tersangka yang Ditetapkan
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- EH, pimpinan cabang pembantu periode April 2022–Juli 2024.
- MAP, penyelia unit pelayanan nasabah & uang tunai periode April 2022–Oktober 2023.
- PPD, account officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
- WAF, perantara KUR Mikro.
- DS, perantara KUR Mikro.
- JT, perantara KUR Mikro.
- IH, perantara KUR Mikro.
Dari tujuh tersangka, empat orang yakni EH, MAP, PPD, dan JT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Modus Operandi
Dalam praktiknya, tersangka EH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH).
Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan usaha, untuk mengajukan kredit. Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD dan MAP.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,796 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
- Alternatif lain: Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.***(red)



