![]() |
Foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan materi kuliah kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan materi kuliah kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/1/2025).
Dalam kuliah bertajuk "Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum", Jaksa Agung menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang mengutamakan pendekatan humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Jaksa Agung, paradigma hukum yang humanis diperlukan untuk menciptakan kebijakan hukum yang berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan pendekatan berbasis hati nurani. “Penegakan hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek. Dengan demikian, hukum menjadi adaptif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika,” ujarnya.
Politik Hukum yang Responsif
Dalam paparannya, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa politik hukum memiliki peran penting dalam membentuk hukum yang populistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum di Indonesia, lanjutnya, harus berlandaskan cita-cita bangsa, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, persatuan bangsa, dan kedaulatan rakyat.
“Ilmu politik hukum tidak hanya berbicara tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga meliputi latar belakang dan lingkungan yang memengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk mencapai tujuan hukum,” tegas Jaksa Agung.
Implementasi Penegakan Hukum Humanis
Sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Agung telah melaksanakan berbagai program berbasis keadilan restoratif. ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa capaian Kejaksaan dalam periode 2020-2024 meliputi:
- Restorative Justice: Penanganan 6.516 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
- Rumah Restorative Justice: Pendirian 4.654 unit hingga Desember 2024.
- Balai Rehabilitasi Adhyaksa: Pendirian 116 unit untuk korban penyalahgunaan narkotika.
- Program Jaga Desa: Pelaksanaan 2.907 kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan substansial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Penegakan hukum humanis mencakup prinsip keadilan restoratif, integritas moral, dan transparansi dalam setiap proses hukum,” tambahnya.
Ajakan kepada Akademisi
Mengakhiri kuliah, Jaksa Agung mengajak para mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung terciptanya keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum dalam memperkuat nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Kuliah ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia dan menjadi momentum untuk menggali perspektif hukum yang berorientasi pada kemanusiaan. (K.3.3.1). (red)
__________________________________________________
Sumber : Kasubid Kehumasan/Puspenkum