![]() |
Foto : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa. |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program Jaga Desa terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengelolaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
Program ini menekankan pentingnya pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang terukur. Hingga tahun 2024, alokasi Dana Desa untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun dengan tingkat penyerapan mencapai 99,95%.
Pernyataan ini disampaikan JAM Intelijen dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Senin (20/1/2025).
Pilar Program Jaga Desa
Program Jaga Desa yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 memiliki beberapa pilar utama, yaitu:
- Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa: Meningkatkan tata kelola keuangan desa dan meminimalkan permasalahan hukum.
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Memberikan edukasi kepada masyarakat desa untuk memahami aturan hukum.
- Pencegahan dan Pengawasan Proaktif: Mengedepankan langkah preventif dalam menangani laporan pengaduan.
- Penegakan Hukum Berbasis Niat Jahat (Mens Rea): Memperhatikan latar belakang penyimpangan sebelum menetapkan sanksi hukum.
Fokus utama dari program ini meliputi:
- Penguatan Kapasitas SDM Desa melalui pelatihan dan penyuluhan hukum.
- Pencegahan dan Pengawasan Proaktif dengan kolaborasi antarinstansi untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
- Pemanfaatan Teknologi melalui aplikasi Jaga Desa untuk pengawasan berbasis data.
- Restorative Justice dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian hukum secara damai.
Pengawasan Dana Desa
Kejaksaan terus meningkatkan pengawasan Dana Desa melalui sinergi dengan Kementerian Desa, PDT RI, dan lembaga terkait lainnya. Langkah strategis yang dilakukan antara lain:
- Sosialisasi program kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia.
- Pemantauan berjenjang atas laporan penggunaan Dana Desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
- Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan, seperti penggelembungan anggaran, proyek fiktif, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Meskipun tingkat penyimpangan terus berkurang, kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa,” tegas Prof. Dr. Reda Manthovani.
Aplikasi Jaga Desa
Sebagai bagian dari inovasi digital, aplikasi Jaga Desa yang tersedia di laman jagadesa.kejaksaan.go.id dirancang untuk mempermudah masyarakat dan aparatur desa melaporkan kendala atau permasalahan hukum yang dihadapi. Aplikasi ini mendukung respon cepat dari Kejaksaan dalam menangani pengaduan di tingkat desa.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai mitra terpercaya untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di desa,” ujar JAM Intelijen.
Dengan pendekatan ini, Program Jaga Desa menjadi salah satu wujud nyata peran Kejaksaan dalam memperkuat pembangunan desa sebagai bagian dari agenda nasional Asta Cita, khususnya pembangunan desa dan daerah terpencil. (K.3.3.1). (red)
__________________________________________________
Sumber : Kasubid Kehumasan / Puspenkum