• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Banyuasin

    Redaksi
    Senin, 17 Februari 2025, 20:03 WIB Last Updated 2025-02-17T13:04:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetapkan 3 tersangka dalam perkara Gratifikasi / Penyuapan pada Dinas PUPR Kab. Banyuasin berikut barang bukti. 

    PALEMBANG || rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan fokus pada sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, serta pendapatan negara.


    Pada tahun 2025, Kejati Sumsel memperluas fokus penindakannya terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi, yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan pada 10 Januari 2025.


    Terbaru, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka adalah:


    1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.


    2. WAF, Wakil Direktur CV HK periode 26 Februari 2015 hingga 21 Februari 2022, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.


    3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.


    Modus Korupsi dalam Proyek Infrastruktur

    Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan yang didanai melalui Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Proyek yang dimaksud mencakup:


    Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa.


    Pengecoran Jalan RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa.


    Pengecoran Jalan RT.09 dan RT.11 RW.03 serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya.


    Total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak karena adanya dugaan praktik korupsi berupa suap (commitment fee), gratifikasi, dan pengaturan pemenang lelang. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp826,1 juta.


    Tindakan Hukum dan Penahanan

    Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WAF dan APR, yang kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari, dari 17 Februari hingga 8 Maret 2025.


    Sementara itu, tersangka AMR telah diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga akan ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.


    Pasal yang Dilanggar

    Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pasal sebagai berikut:


    AMR dan APR: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 11.


    WAF: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 13.


    Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Tim penyidik juga akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan langkah hukum lebih lanjut untuk memulihkan kerugian negara.***(red)


    __________________________________________________

    Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini