• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Umum FPWI Soroti Kejanggalan Kasus Hukum Karyawan PT. HAL

    Redaksi
    Sabtu, 22 Februari 2025, 09:18 WIB Last Updated 2025-02-22T02:18:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Suasana sidang di PN Jakarta Utara

    JAKARTA || rodajurnalis.com – Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA, angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa staf legal PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Jambi, Jevon VG. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam kasus ini yang terkesan dipaksakan.


    “Jevon VG dan Moses Ritz Owen Tarigan dilaporkan oleh PT. HAL melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Meski hal ini merupakan hak perusahaan, namun jika diproses secara pidana oleh kepolisian, ada kesan bahwa ini dipaksakan,” ujar Rukmana pada Sabtu (22/02/2025).


    Rukmana menyoroti bahwa Jevon VG saat ini tengah menjalani persidangan, sementara Moses Ritz Owen Tarigan masih ditahan di rutan dan belum berstatus P21. Dalam persidangan pada Selasa (18/02) dan Kamis (20/02/2025), terungkap bahwa Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai staf legal PT. HAL dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap CV. Samanta, CV. Leo Mandiri, dan CV. Ahrita atas dugaan perbuatan melawan hukum.


    Lebih lanjut, dalam persidangan pada Jumat (20/02), Jevon mengungkap bahwa Direktur PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, memintanya untuk mempertemukan Dodiet dengan Moses ROT guna mengurus gugatan di PN Jambi. Dodiet sendiri sudah mengenal Moses ROT, karena PT. HAL beberapa kali menggunakan jasanya. Bukti pembayaran PT. HAL kepada Moses sebesar Rp20 juta sebagai retainer fee turut diperlihatkan dalam sidang.


    Dalam persidangan, saksi pelapor Herna Sutana dan Dyan Surbakti mengungkap bahwa Jevon mentransfer dana ke Agie Gama Ignatius dan Moses. Bukti transfer ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora dan Putu Yumi serta Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, S.H., dalam menentukan putusan. Rukmana meminta para penegak hukum bertindak profesional dan tidak memaksakan dakwaan terhadap Jevon dengan Pasal 55 KUHP.


    “Saya mengapresiasi kinerja JPU dan Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya sesuai kode etik. Namun, jika mereka tetap memaksakan dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan, hal ini patut dicurigai,” tambahnya.


    Sorotan terhadap Firma Hukum Moses & Partner

    Kasus ini juga menyeret Firma Hukum Moses & Partner, yang disebut-sebut tidak memenuhi kewajibannya sebagai kuasa hukum PT. HAL. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa PT. HAL justru melakukan wanprestasi dengan tidak membayar jasa hukum sesuai perjanjian. Berdasarkan perjanjian, pembayaran jasa hukum dilakukan secara bertahap, tetapi PT. HAL mengalami keterlambatan dalam pembayaran.


    Moses ROT telah menjelaskan hal ini kepada penyidik Polres Jakarta Utara, dan informasi tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan. Jika PT. HAL tidak wanprestasi, dan Moses terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajibannya atau menerima pembayaran tanpa memberikan layanan hukum, maka unsur tindak pidana dapat terpenuhi dan ia bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


    Namun, dalam kasus ini, Moses dapat membuktikan adanya wanprestasi PT. HAL, sehingga ia tidak dapat diproses pidana. Hal ini juga berdampak pada posisi Jevon, yang seharusnya tidak bisa dijerat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan.


    Keadilan bagi Jevon VG?

    Jevon saat ini diproses berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun, menurut Rukmana, peran Agie Gama Ignatius dan Dyan Surbakti dalam penyusunan gugatan PT. HAL di PN Jambi tahun 2020 juga harus diperiksa. Jika mereka terbukti menerima pembayaran dan berperan aktif dalam kasus ini, maka mereka juga harus diproses hukum.


    Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu suatu tindak pidana dapat dijerat hukum. Oleh karena itu, jika dakwaan terhadap Jevon tetap dipaksakan tanpa dasar yang kuat, hal ini dapat dianggap sebagai kriminalisasi.


    Sementara itu, kuasa hukum Jevon VG, Deika Aldira, S.H., berharap Majelis Hakim dan Jaksa dapat bertindak adil dalam menangani perkara ini. “Semoga Hakim dan Jaksa dalam perkara No. 39/Pid.B/2025/PN. Jkt.Utr tidak mengkriminalisasi klien kami dan membebaskan Jevon dari tuntutan yang tidak berdasar,” ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Utara pada Sabtu (22/02/2025).


    Rilis berita telah diperbarui sesuai dengan kaidah jurnalistik, dengan struktur yang lebih jelas dan narasi yang lebih mengalir. Silakan tinjau dan beri masukan jika ada hal yang perlu disesuaikan.***(red)


    __________________________________________________

    Sumber : Humas FPWI 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini