• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerintah Terbitkan PP No. 8 Tahun 2025, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Nasional

    Redaksi
    Selasa, 18 Februari 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-02-18T06:03:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden 

    JAKARTA || rodajurnalis.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Presiden dalam rapat terbatas dengan jajaran menteri bidang ekonomi menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.


    "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA, pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025. Dengan aturan ini, seluruh DHE-SDA wajib ditempatkan di dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan sejak penempatan," ujar Presiden dalam keterangannya pada hari Senin, 17/2/2025


    Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan PP No. 36 Tahun 2023.


    Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan menambah DHE sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025, dan berpotensi meningkat hingga lebih dari 100 miliar dolar AS dalam setahun penuh implementasi.


    Meski ada kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menggunakan dana tersebut. Beberapa ketentuan yang diperbolehkan antara lain:

    Foto : Pemerintah Terbitkan PP No. 8 Tahun 2025, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Nasional


    1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional usaha.

    2. Pembayaran kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam valuta asing.

    3. Pembayaran dividen dalam valuta asing.

    4. Pembelian bahan baku dan barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri dalam valuta asing.

    5. Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.


    Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan ini.


    Selain kebijakan DHE, pemerintah juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025. Beberapa langkah utama yang telah diputuskan antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Februari dan Maret 2025, serta pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.


    Presiden Prabowo optimistis kebijakan ini akan semakin memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. "Perekonomian kita cukup tangguh. Masih banyak tantangan, tapi kita mampu mengendalikannya," tegasnya.***(red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini