![]() |
Foto : Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, S.H. terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah kuasa hukum terdakwa, Jevon Varian Gideon, menyampaikan keberatan atas kehadiran jaksa pengganti tanpa surat tugas resmi.
Kuasa hukum terdakwa, Deika Aldila, S.H., memprotes Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H. karena tidak mempertanyakan absennya JPU Erma serta ketidakhadiran saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Kami keberatan sidang ini digelar karena jaksa pengganti tidak memiliki surat tugas, tidak ada saksi-saksi yang dihadirkan, dan tidak ada pemberitahuan resmi jika JPU Erma sakit," ujar Deika dalam persidangan, Selasa (18/2/2025).
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya sidang.
Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Saksi
Usai sidang, Deika menegaskan kepada awak media bahwa JPU harus menjalankan tugasnya secara profesional. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya menggelapkan uang PT. HAL senilai Rp320 juta. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara Agie Gama Ignatius atas perintah Moses Ritz Owen Tarigan, S.H., dan Dyan Surbakti. Fakta ini, kata Deika, telah diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara.
"Demi keadilan, kami meminta JPU Erma untuk menghadirkan Agie Gama Ignatius, Dyan Surbakti, dan Moses Ritz Owen Tarigan dalam persidangan guna dikonfrontir dengan keterangan dalam BAP di Polres Jakarta Utara. Hal ini penting agar sidang berjalan secara transparan dan tidak terkesan ada pesanan dalam tuntutan jaksa," tegasnya.
Fakta dalam BAP
Dalam BAP di Polres Jakarta Utara tertanggal 6 Desember 2022, Moses Ritz Owen Tarigan menerangkan bahwa gugatan PT. HAL terhadap CV Samanta, CV Leo Mandiri, dan CV Arihta telah gugur. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa setelah homologasi berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut terkait utang-piutang antara PT. HAL dan ketiga CV tersebut.
Sementara itu, dalam BAP tertanggal 7 Mei 2024, Agie Gama Ignatius mengakui menerima dana sebesar Rp320 juta yang ditransfer melalui Jevon Varian Gideon.
"Ya, melalui Jevon Varian Gideon, PT. HAL memberikan uang terima kasih kepada saya, Dyan Surbakti, dan Moses Ritz Owen Tarigan karena telah menyusun draft gugatan PT. HAL terhadap CV Samanta, CV Leo Mandiri, dan CV Arihta di Pengadilan Negeri Jambi serta Pengadilan Negeri Sengeti," ungkap Agie dalam BAP tersebut.
JPU Bungkam
Upaya konfirmasi kepada JPU Erma Octora mengenai ketidakhadiran saksi dalam sidang ini belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirimkan oleh wartawan wartanasional.com melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
Berita telah diperbarui dengan struktur yang lebih jelas dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Jika ada tambahan atau revisi lebih lanjut, silakan beri tahu saya.***(red)