![]() |
Foto : Konferensi Pers Penangkapan Buron kasus penganiayaan terhadap anak oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. |
PALEMBANG || rodajurnalis.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama (23), di kediaman orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur. Stefanus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Stefanus sebelumnya dinyatakan buron selama hampir dua tahun setelah tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang sah (in absentia). Dalam pelariannya, ia sempat berpindah-pindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.
![]() |
Foto : Pelaku penganiayaan terhadap anak memakai baju Orange. |
Setelah melakukan pelacakan intensif selama dua pekan, tim akhirnya menemukan keberadaan terpidana yang telah kembali ke Palembang.
Saat ditangkap di rumah orang tuanya, Stefanus tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menindak para buronan yang mencoba menghindari hukuman. Program Tabur Kejaksaan RI bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.***(red)
__________________________________________________
Sumber : Penkum Kejati Sumsel