Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T11:36:40Z
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam jumpa pers terkait tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

PALEMBANG || rodajurnalis.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Selasa, 4 /3 /2025


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015.
  2. ES, Direktur PT. DAM pada tahun 2010.
  3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013.
  4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011.
  5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.


Sebelumnya, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.


Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga melanggar:


  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Barang Bukti yang Disita

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa:


  • Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
  • Dokumen terkait.
  • Uang senilai Rp61.350.717.500 yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.


Hingga saat ini, sebanyak 60 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.


Modus Operandi


Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare. Lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. DAM, bagian dari total lahan ±10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dari luas tersebut, ±5.974,90 hektare merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.


Pengembangan Kasus


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga akan segera mengambil langkah hukum lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus ini.


Kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejati Sumsel memastikan akan bersikap transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi ini.***(red)


__________________________________________________

Sumber : Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata

×
Berita Terbaru Update