-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

Rabu, 09 April 2025 | 08:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T01:28:46Z
Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang

Palembang, rodajurnalis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode tahun 2020 hingga 2023.


Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor Kejari Palembang.


Dua tersangka yang dimaksud adalah F.A dan D.S. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi tim penasihat hukum dari kantor Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.


Kepala Kejari Palembang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. “Penetapan status tersangka merupakan hasil dari penyidikan intensif. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah di PMI Palembang yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan sementara, F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:


Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;


dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai bagian dari proses hukum, F.A dan D.S resmi ditahan selama 20 hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.***(red)


_____________________________________________________

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

×
Berita Terbaru Update