![]() |
Foto : Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada dua terdakwa. |
BEKASI, rodajurnalis.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purnama, S.H., pada Rabu, 6 Mei 2025.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis.
“Ini bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi. Kami berharap ini menjadi preseden penting bagi penegakan kebebasan pers,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada 22 November 2024 di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, usai korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian luas, baik dari organisasi pers daerah maupun nasional.
Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat apresiasi sebagai respons cepat aparat penegak hukum.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mempertimbangkan upaya banding, mengingat vonis lebih ringan dari tuntutan awal yang mencapai 3 tahun 6 bulan penjara.
Korban, Charles Persy Gunawan, menyatakan menerima putusan hakim dengan ikhlas dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.
Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan ini terlalu ringan. Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk mengevaluasi langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.*** (Iw/An)