• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Chalas Kromoto Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Merek Dagang

    Redaksi
    Minggu, 15 Juni 2025, 11:15 WIB Last Updated 2025-06-15T04:15:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dagang dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).

    Jakarta, rodajurnalis.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dagang dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala menuntut Chalas dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


    “Terdakwa menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang dan/atau jasa sejenis,” kata JPU di hadapan majelis hakim.


    Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah merugikan PT Bangun Berkat Jaya Lestari selaku pemilik merek terdaftar. Namun demikian, jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, seperti belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.


    Kuasa Hukum Siapkan Pledoi


    Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chalas Kromoto dari kantor hukum TOP & PARTNERS, Topan Oddyye Prastyo, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.


    “Proses persidangan masih berlangsung. Merek yang dipermasalahkan telah digunakan oleh perusahaan klien kami dengan dasar legalitas yang saat ini masih dalam proses pengujian,” ujar Topan usai persidangan.


    Ia menegaskan hingga saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa tindakan kliennya merupakan pelanggaran hukum.


    Topan juga menambahkan, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli hukum merek dalam persidangan. “Saksi ahli menyebut perkara ini semestinya masuk ranah perdata atau administrasi, bukan pidana,” katanya.


    Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi


    Topan mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atas proses hukum yang sedang berjalan.


    “Kami percaya pada proses peradilan yang adil dan terbuka. Kami yakin semua fakta hukum akan terungkap sehingga posisi klien kami sebagai pelaku usaha yang menjunjung profesionalisme akan mendapat kejelasan hukum yang semestinya,” pungkasnya.


    Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak kuasa hukum.***


    (Ramdhani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini