![]() |
| Gambar: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lahat. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lahat. Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Selasa (9/9/2025) dan keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
“Kini penanganan perkara sudah beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar pihak Kejati Sumsel dalam keterangan tertulis.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lain, mereka juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, N dan JS diduga meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk biaya kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun. Untuk tahap awal, para kades sudah menyerahkan Rp3,5 juta masing-masing kepada bendahara forum.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 43 saksi dalam kasus tersebut.***



