![]() |
| Foto : Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditangkap |
RODAJURNALIS.com, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Rabu, 18/2/2026
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial KT, Anggota DPRD Muara Enim, serta RA, anak KT.
Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha sebagai imbalan atas pencairan uang muka proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi:
1. Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
2. Rumah KT di Blok Q6 perumahan yang sama.
3. Rumah MH di Jalan Pramuka 4, RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
![]() |
| Foto : Kejati Sumsel Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim |
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, yang diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
- Dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Berdasarkan keterangan, uang Rp1,6 miliar tersebut memang bersumber dari proyek irigasi dan digunakan untuk membeli mobil mewah.
Pengembangan Kasus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melibatkan pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim. ***(red)
_____________________________________________________
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel



