• Jelajahi

    Copyright © Roda Jurnalis
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komisi II DPR RI Dukung Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah

    Redaksi
    Jumat, 10 Januari 2025, 21:24 WIB Last Updated 2025-01-10T14:25:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi atas inisiatif Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang dilakukan Kejaksaan Negeri

    JAKARTA || rodajurnalis.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi atas inisiatif Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau.


    Program ini dianggap penting mengingat banyak rumah ibadah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga rawan sengketa hukum.


    “Saya sangat mendukung langkah Kejari Sanggau bersama BPN Kalimantan Barat dalam menyerahkan 15 sertifikat rumah ibadah. Ini langkah konkret untuk melindungi rumah ibadah dari potensi masalah hukum, terutama saat terjadi pembebasan lahan atau proyek pembangunan,” ujar Dede Yusuf dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


    Dede berharap program seperti ini dapat diterapkan di berbagai daerah lain. Menurutnya, tanah wakaf dan rumah ibadah sangat bergantung pada dukungan pemerintah untuk mendapatkan legalitas melalui sertifikat tanah.


    “Saya pikir Program Jaksa Peduli Sertifikasi Rumah Ibadah harus diperluas ke daerah-daerah lain. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan BPN sangat penting untuk mempercepat proses ini,” tambahnya.


    15 Sertifikat Rumah Ibadah Diserahkan

    Sebelumnya, Kejari Sanggau bersama BPN dan Pemda Sanggau telah menyerahkan 15 sertifikat tanah untuk rumah ibadah dalam sebuah acara di Kantor Bupati Sanggau pada Kamis (9/1/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyebutkan bahwa sertifikat tersebut mencakup berbagai jenis rumah ibadah, termasuk gereja, masjid, dan pondok pesantren.


    “Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan legalitas rumah ibadah di Sanggau. Legalitas ini penting agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir akan masalah hukum,” kata Dedy.


    Dedy menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Sanggau terdapat lebih dari 500 gereja, 267 masjid, dan 171 mushola yang belum bersertifikat. Ketidakjelasan status hukum ini dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk sengketa tanah yang menghambat aktivitas keagamaan.


    “Tanpa sertifikat, hak beragama yang dijamin oleh UUD 1945 menjadi sulit terealisasi. Sertifikasi adalah langkah penting untuk memastikan hak ini terlindungi,” tambahnya.


    Kolaborasi Strategis Kejari dan BPN

    Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Sanggau dan BPN Kabupaten Sanggau. Dedy menegaskan bahwa Kejaksaan, melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan penyertifikatan berjalan transparan dan sesuai peraturan.


    “Penyerahan sertifikat ini diharapkan memotivasi pengelola rumah ibadah lain di Sanggau untuk segera mengurus legalitas tanah mereka. Ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi,” ujar Dedy.


    Selain sertifikat rumah ibadah, BPN Kabupaten Sanggau juga menyerahkan secara simbolis empat sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), empat sertifikat redistribusi tanah, dan empat sertifikat instansi pemerintah. Total keseluruhan sertifikat PTSL yang akan diserahkan mencapai 5.407, sementara sertifikat redistribusi tanah sebanyak 3.888.


    Program ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan legalitas rumah ibadah di Indonesia serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.***(red)


    __________________________________________________

    #MitraKementrian

    #BPN

    #JaksaAgung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini