![]() |
Foto : Universitas Trisakti kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Rabu, 12/2/2025 |
JAKARTA || rodajurnalis.com – Universitas Trisakti kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal untuk mencetak tenaga hukum yang siap membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan.
Kegiatan Ini merupakan gelombang kedua pelatihan paralegal yang diadakan pada hari Rabu, 12/2/2025 setelah sebelumnya sukses diselenggarakan oleh institusi yang sama.
Wakil dekan satu Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Hj. Wahyuni Retno Wulandari, S.H., M.H., dalam sambutannya, menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Paralegal adalah profesi yang profesional dan mulia yang turun langsung ke lapangan untuk membantu mereka yang tidak mampu mendapatkan akses hukum.
Di Jakarta, sebagai kota metropolitan dengan kompleksitas permasalahan yang tinggi, keberadaan paralegal sangat dibutuhkan," ujarnya.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti, Andi, menjelaskan bahwa LKBH Trisakti telah berdiri sejak 1993, namun konsep paralegal baru mulai mendapat pengakuan resmi sejak Undang-Undang Bantuan Hukum tahun 2011. Implementasi peraturan ini semakin dikuatkan dengan regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2021.
"Kami melihat ini sebagai momentum untuk terus mengembangkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, terutama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Salah satunya adalah memastikan mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki pengalaman nyata dalam memberikan bantuan hukum sebelum mereka menjadi advokat," kata Andi.
Pelatihan paralegal ini juga diarahkan agar dapat bersinergi dengan tingkat kelurahan di Jakarta melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di berbagai wilayah.
"Dengan adanya Posbakum ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan hukum.
Paralegal akan berperan dalam mediasi di tingkat desa atau kelurahan, dan jika masalah berlanjut, mereka bisa mendampingi hingga tingkat pengadilan," tambahnya.
Selain itu, diklat ini juga berupaya memperkuat konsep restorative justice, yakni penyelesaian hukum berbasis mediasi dan musyawarah untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi.
"Restorative justice sangat penting dalam sistem hukum kita, karena memberikan solusi yang lebih cepat dan menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi masyarakat," ujar salah satu narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ke depan, Universitas Trisakti berencana memasukkan materi paralegal ke dalam kurikulum hukum serta menjalin kerja sama lebih erat dengan pemerintah dan organisasi bantuan hukum.
"Kami ingin mahasiswa tidak hanya dikenal sebagai lulusan kampus reformasi, tetapi juga sebagai pembela keadilan yang memiliki moral, etika, dan kepedulian sosial yang tinggi," pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan semakin banyak paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, terutama di daerah yang masih minim akses bantuan hukum, seperti Jakarta Utara.
Universitas Trisakti dan Kementerian Hukum dan HAM juga akan terus mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas para paralegal demi memberikan layanan hukum yang lebih luas bagi masyarakat.***(red)