![]() |
| Gambar: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan tersangka mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian. |
PALEMBANG, rodajurnalis.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Selasa (9/9/2025).
Pemindahan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejati Sumsel, antara lain Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 hingga Nomor PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. PB sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, PB juga terjerat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara periode 2015–2023. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Selain PB, Kejati Sumsel juga telah menyeret sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara serupa. Mereka adalah Tukijo (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), serta Septiawan Andri Purwanto (mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya).
![]() |
| Gambar: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. |
Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025. Sementara itu, terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja masih menempuh upaya hukum kasasi atas putusan yang dijatuhkan pada tanggal yang sama.
Kejati Sumsel menjelaskan, kasus yang menjerat PB berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2016–2020. Dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah pejabat PT Waskita Karya dengan modus mengarahkan penggunaan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Palembang.
“Pemindahan PB ke Rutan Palembang dilakukan untuk kepastian hukum sekaligus percepatan proses penyidikan. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) akan dilaksanakan ke Penuntut Umum Kejari Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” kata pihak Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi sektor perhubungan yang ditangani aparat penegak hukum, khususnya proyek strategis nasional di bidang transportasi.***



